Bisnis  

Gugurkan Kandungan, Pasangan Kekasih di Kabupaten Sukoharjo Jateng Ditangkap Polisi

Gugurkan Kandungan, Pasangan Kekasih di Kabupaten Sukoharjo Jateng Ditangkap Polisi

harianfakta.com – Jasad bayi kemudian dikuburkan di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.

Pasangan tersebut adalah ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo , dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

EFA kemudian diantar kekasihnya, ARH ke Puskesmas Kartasura guna mendapatkan penanganan.

Setelah itu, pelaku berinisiatif mengubur janin itu dengan cara membungkus janin tersebut menggunakan kaus oblong.

“Janin tersebut lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku, ” katanya, Sabtu (4/3/2023)

Setelah mendapati laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.(*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version