3 Fakta Terbaru Istri Ferdy Sambo, Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan?

3 Fakta Terbaru Istri Ferdy Sambo, Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan?

Jakarta: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini, total tersangka kasus tersebut menjadi lima orang. 
 
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

Istri Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana, sama seperti empat tersangka lainnya. Diduga kuat dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“PC dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Agung.
 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

 

Laporan istri Ferdy Sambo dihentikan

Jenderal Bintang Tiga itu menegaskan laporan terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan oleh Istri Ferdy Sambo telah dihentikan Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami dugaan pidana terkait laporan ke Polres Jakarta Selatan.
 
“Ada dua laporan dihentikan bareskrim, maka tanggung jawab Itsum akan melakukan audit investasi terhadap laporan di Polres Jaksel,” tegas Agung.
 

Istri Ferdy Sambo belum ditahan

Putri Candrawathi belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu tengah sakit. 
 
“Kami berkoordinasi dengan dokter, bahwa yang bersangkutan masih sakit,” kata Agung.
 

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(SYN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version