4 Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakarta Utara Tak Ditahan

4 Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakarta Utara Tak Ditahan

Jakarta: Pihak kepolisian tidak bisa menahan pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang terjadi di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, pada 1 September 2022. Pasalnya para pelaku masih di bawah umur.
 
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan para pelaku yang berjumlah empat orang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang belum genap berusia 14 tahun. ABH tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
“Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun,” kata Wibowo di Polres Jakarta Utara, Sabtu, 17 September 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan keempat orang ABH. Mereka diamankan karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, di hari yang sama usai mendapat laporan peristiwa ini pada 6 September lalu.
 
Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun. Polisi mengungkapkan motif pemerkosaan yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.
 
“Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban. Kemudian dijawab korban tidak mau,” kata Wibowo.
 
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
 
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang ABH yang berlaku pasal khusus, yakni pasal 32 bagi Anak Berhadapan Hukum karena masih berusia di bawah 12 tahun.
 

 
Penyidik bersama Badan Pemasyarakatan,  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, akan tetap berkoordinasi untuk menentukan sikap apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.
 
Pada Rabu, 14 September 2022, polisi mengagendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan untuk satu anak yang di bawah 12 tahun. Kepolisian juga mengundang pengacara tersangka, termasuk juga dengan korban yang diundang. 
 
“Tapi kegiatan ini urung atau tidak jadi kami laksanakan karena tidak dihadiri oleh pihak keluarga korban. Mungkin masyarakat belum tahu bagaimana proses hukum terhadap sistem peradilan anak, mekanismenya sedemikian panjang,” kata Wibowo.

 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version