9.968 Nasabah Wanaartha Life Daftarkan Tagihan ke Tim Likuidasi di Hari Terakhir Pendaftaran

9.968 Nasabah Wanaartha Life Daftarkan Tagihan ke Tim Likuidasi di Hari Terakhir Pendaftaran

harianfakta.com – Pendaftaran polis bagi seluruh nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha ( Wanaartha Life ) kepada tim likuidasi resmi ditutup.

Pendaftaran tagihan ke tim likuidasi Wanaartha Life tersebut berakhir pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.

Anggota Tim Likuidasi Sherly Anita mengatakan, jumlah nasabah Wanaartha Life yang mendaftarkan diri ke tim likuidasi mengalami penambahan yang cukup signifikan. Dalam sehari, pengajuan tagihan bertambah sekitar 300 nasabah yang mendaftarkan polisnya.

Banyaknya nasabah Wanaartha Life yang mendaftar ke Tim Likuidasi terjadi setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejumlah nasabah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jumlah nasabah yang mendaftar ke tim likuidasi memang mengalami pertambahan yang cukup signifikan,” kata Sherly dalam keterangan resmi, Sabtu (11/3/2023).

Sherly merinci, sampai dengan akhir hari pendaftaran yakni 11 Maret 2023, ada 9.968 pemegang polis yang mendaftarkan ke tim likuidasi. Jumlah itu terdiri dari 9.907 pemegang polis, 52 karyawan, dan sembilan kreditur lain.

“Dari 9.968 pemegang polis itu ada 20.710 lembar polis yang terdaftar sampai waktu penutupan pendaftaran jam 15.00 WIB sore,” imbuh Sherly.

Setelah penutupan pendaftaran, Sherly bilang, tim likuidasi Wanaartha Life selanjutnya akan melakukan validasi. Validasi itu akan dilakukan oleh kantor akuntan publik.

“Akuntan publik ini akan bekerja selama 90 hari. Mereka akan bekerja pada akhir maret ini. Nantinya, akuntan publik itu akan memvalidasi jumlah pemegang polis dan jumlah total nilai polis yang terdaftar,” terang dia.

Adapun tim likuidasi dibentuk usai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dicabut izin usahanya. Pencabutan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim likuidasi sebelumnya diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB. Tim likuidasi juga sudah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL, pembentukan tim likuidasi sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

“Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version