Buruh Sebut Pemotongan Upah 25 Persen Bisa Berdampak pada Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Buruh Sebut Pemotongan Upah 25 Persen Bisa Berdampak pada Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

harianfakta.com – JAKARTA, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemotongan upah sebesar 25 persen di industri padat karya berorientasi ekspor justru akan membuat daya beli masyarakat melemah, yang pada akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Menurutnya, aturan ini juga tidak efektif dalam upaya mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bahkan secara ekonomi sederhana, kalau upah dipotong, daya beli turun, kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akhirnya pengangguran bisa meningkat,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (18/3/2023).

Padahal, kata dia, pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada perusahaan sebagai booster di tengah kondisi ekonomi global yang melemah. Bukan malah justru melemahnya kondisi ekonomi ini justru dibebankan kepada pekerja.

“Yang benar itu yang sudah berjalan, ketika ada hantaman perusahaan padat karya, maka diberikan insentif kepada pengusaha, sudah ada tax holiday, keringanan bunga bank, sehingga tidak ada karyawan yang dikorbankan,” ujarnya.

Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menekan biaya produksi perusahaan. Seperti yang telah berhasil dilakukan dalam rangka menolong industri otomotif saat pandemi, pemerintah memberikan diskon besar-besaran dari sisi pajak.

“Misalnya upah saya dipotong, yang harusnya Rp1 juta, dipotong 25 persen, saya hanya menerima Rp750.000, akhirnya ada belanja yang saya kurangi, itu sederhana,” ujarnya.

“Pengusaha dilarang bayar upah dibawah upah minimum, di seluruh dunia tidak ada, motong upah jadi solusi PHK. Potong upah membuat daya beli turun,” ucapnya.

Sekadar informasi, ada 5 industri yang diperbolehkan dalam untuk melakukan penyesuaian upah dan waktu kerja dalam Pemenaker terbaru, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

error: Content is protected !!
Exit mobile version