[Cek Fakta] Video Menko Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Pembunuhan Brigadir J Hoaks, Begini Faktanya

[Cek Fakta] Video Menko Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Pembunuhan Brigadir J Hoaks, Begini Faktanya

Beredar video menunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang memberikan arahan secara virtual.
 
Disebutkan, luhut memberikan perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto untuk tidak ragu dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Akun Facebook ini membagikan video tersebut pada Kamis, 11 Agustus 2022. Pada video itu Luhut berbicara kepada Komjen Agus.


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
“Saya minta dari pada Kabareskrim Pak Jenderal Agus, Komjen Agus, jangan ragu-ragu, saya enggak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing. Pokoknya Sampe keakar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus,” kata Luhut.
Pada unggahan video, akun tersebut juga menyertakan narasi sebagai berikut:
 
“Oppung Luhut turun tangan, perintahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto jangan ragu”.. Ga ada urusan siapa dia FS ..

(Jangan sampai dicab*t g*g* si FS satu”)”

 
Benarkah Luhut perintahkan Kabareskrim Komjen Agus untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J? Berikut cek faktanya.
 

 
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar bahwa Menko Luhut perintahkan Kabareskrim usut pembunuhan Brigadir J adalah salah. Faktanya, Luhut perintahkan Kabareskrim Komjen Agus untuk menangani kasus Covid-19.
 
Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengklarifikasi video yang beredar. Kata Jodi, ucapan Menko Luhut dalam video tersebut ditujukan untuk penanganan kasus Covid-19 dalam kapasitasnya sebagai Koordinator PPKM Darurat, bukan terkait dengan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Kutipan Menko Luhut pada video merupakan potongan dari konferensi pers yang juga ditayangkan beberapa stasiun televisi setahun lalu, 3 Juli 2021. Sebelum ada kasus pembunuhan Brigadir J.
 
“Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus untuk menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien covid. Sehingga tidak benar framing video yang sekarang beredar itu,” jelas Jodi.
 
Jodi melanjutkan, Menko Luhut selalu menghormati tugas serta tanggung jawab dari setiap instansi dan lembaga. Ia juga tidak ingin berkomentar terhadap hal-hal yang di luar kapasitasnya sebagai Menko Marves.
 
“Pak Menko tidak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden Joko Widodo. Semoga semua pihak bisa berpikir jernih lebih dahulu sebelum membuat dan mempercayai video-video potongan yang tidak sesuai konteks seperti itu,” tutup Jodi.
 
Kesimpulan:
Klaim pada video yang beredar bahwa Menko Luhut perintahkan Kabareskrim usut pembunuhan Brigadir J adalah salah. Faktanya, Luhut perintahkan Kabareskrim Komjen Agus untuk menangani kasus Covid-19.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

 
Referensi:
https://ambon.antaranews.com/berita/130993/jubir-klarifikasi-video-luhut-minta-kabareskrim-polri-usut-kasus-brigadir-j
 
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 

(WAN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version