Dibalik Kesuksesan PON Papua, Pemerintah Masih Utang Ratusan Miliar

Dibalik Kesuksesan PON Papua, Pemerintah Masih Utang Ratusan Miliar

Jakarta: Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua telah selesai bergulir pada Oktober tahun lalu dan semua pihak menyatakan penyelenggaraannya berlangsung sukses. Namun ternyata, masih ada persoalan yang belum terselesaikan dan itu berkaitan dengan utang piutang.
 
Salah satu sektor utang yang belum dibayar pemerintah kepada pihak ketiga terdapat pada bidang konsumsi yang nilainya mencapai Rp141 miliar. Direktur PT Aktifitas Atmosfir Edit YH mengungkapkan, pembayaran pekerjaan pengadaan jasa konsumsi atlet, ofisial, panpel PON XX Papua belum terselesaikan sampai saat ini.
 
“Masih ada pembayaran tahap III yang belum diselesaikan oleh PB PON XX Papua ke kita, sedangkan kami harus menanggung bunga berjalan perbankan yang membuat kami merugi,” kata Edith, Jumat (16/9/2022).





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurutnya bukan hanya PT Aktifitas Atmosfir, tapi ada dua perusahaan bidang konsumsi lainnya, yaitu PT Pangansari Utama dan PT Imari Nourriture Indonesia yang belum mendapat pelunasan pembayaran tersebut. Bahkan sebagian perusahaan mengalami kerugian besar akibat pelunasan yang belum terselesaikan hampir setahun. 
 
“Dalam situasi ketidakjelasan pelunasan tagihan kami, tidak mengurangi kewajiban yang harus kami jalankan termasuk kewajiban perpajakan baik pajak daerah maupun pajak pusat,” jelas Edit.
 
Pihak ketiga lainnya, Rival Finance PT Imari Nourriture Indonesia mengaku pihaknya sudah melaksanakan semua kewajiban yang diminta PB PON namun kenyataannya tidak menerima hak yang seharusnya dibayarkan sesuai Perjanjian Kontrak Kerjasama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak bahwa pembayaran akan dilakukan secara 2 Tahap. 
 
Namun pada kenyataannya, hal tersebut tidak juga dibayarkan sepenuhnya pada pembayaran Tahap II, justru masih menyisakan pembayaran Tahap III.
 
“Tidak hanya itu, seluruh proses pelaksanaan dan laporan penyelesaian pekerjaan telah kami susun dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Panitia PON XX maupun PPK dan seharusnya tidak ada alasan pemerintah untuk tidak melakukan pelunasaan pembayaran pekerjaan yang telah kami selesaikan,” timpalnya
 

Rival mengaku, pihaknya dan dua perusahaan catering yang bernasib sama sudah melayangkan surat kepada PB PON XX Papua dengan tembusan kepada Presiden Jokowi, Kemenpora & Kemenkeu agar persoalan sisa tagihan tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik. 
 
Ketika dikonfirmasi, A. Satmiaji Putranto selaku Direktur PT Pangansari Utama juga menyampaikan hal yang sama. “Kami sudah melaksanakan semua kewajiban yang diminta Pemerintah melalui PB PON, namun sampai saat ini belum menerima hak yang seharusnya dibayarkan sesuai Perjanjian Kontrak Kerjasama yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak. Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan, karena ini sangat merugikan banyak pihak,” jelas Satmiaji.
 
Sementara itu, Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari pihak ketiga mengenai belum lunasnya pembayaran dari PB PON sesuai kontrak yang sudah di sepakati dan akan segera mengajukan surat ke presiden. 
 
“Kami tinggal tandatangani dan kemudian surat tersebut akan dikirim ke presiden,” kata Wonda sambil menambahkan bahwa persoalan anggaran PON Papua merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
 
Deputi IV Kemenpora Chandra Bhakti mengaku persoalan anggaran merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pihaknya hanya bisa menjadi fasilitator dimana setelah mendapat arahan dan petunjuk dari presiden dan Kementerian Keuangan.
 
Maka selanjutnya, akan digelar rapat dengan semua pihak terkait, termasuk pihak ketiga, PB PON dan Kemenkeu. “Karena Kemenpora tidak memiliki anggaran tersebut dan sebelum perhelatan PON pihaknya juga sudah mengusulkan jumlah anggaran yang diminta, namun saat pencairan memang belum semuanya dicairkan masih membutuhkan proses lainnya,” jelasnya.
 

(KAH)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version