Dinilai Berjasa, Perwakilan Gereja di Papua Minta KPK Bebaskan Eltinus Omaleng

Dinilai Berjasa, Perwakilan Gereja di Papua Minta KPK Bebaskan Eltinus Omaleng

Jakarta: Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 16 September 2022. Mereka memberikan surat yang berisikan agar Lembaga Antikorupsi itu menghentikan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
 
“Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara,” kata Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
 
Tilas mengatakan Eltinus sudah berjasa karena membangun gereja di Mimika. Berkat Eltinus, kata dia, warga beragama kristen di Mimika menjadi mudah untuk beribadah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pada kesempatan ini kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir ditengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung Gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika,” ujar Tilas.
 
Tilas mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan salah satu tempat ibadah utama umat kristen di Mimika. Menurutnya, ada 600 ribu orang jemaat yang sudah merasakan manfaat gereja yang dibangun atas inisiasi Eltinus itu.
 
Eltinus juga dinilai berjasa karena membangun gejera saat adanya kesulitan pembangunan tempat ibadah umat kristen di sana. Menurut Tilas, jumlah gereja di Mimika tidak cukup untuk menampung banyaknya umat kristen sebelum Kingmi Mile 32 dibangun.
 
“Kami menghargai dan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Kabupaten Timika, yang telah memberi perhatian dalam membangun gereja sebagai salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga negara khususnya dalam menjalankan kebutuhan rohani,” ucap Tilas.
 
Eltinus juga disebut membangun gereja karena memahami adanya pertumbuhan jemaat kristen yang tinggi di wilayahnya. Dia dinilai sudah berjasa. Lembaga Antikorupsi diharap menghentikan kasus yang menjerat Eltinus.
 
“Dari sinilah niat yang mulia untuk membangun gedung Gereja Kimngmi Mile 32 Mimika dengan memberikan tanah milik suku Amungme sebagai kepala suku dan uang pribadinya,” tutur Tilas.
 

 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
 
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version