Dugaan Tipikor di Kotabaru, Bareskrim Dalami Keterangan Pelapor

Dugaan Tipikor di Kotabaru, Bareskrim Dalami Keterangan Pelapor

Dugaan Tipikor di Kotabaru, Bareskrim Dalami Keterangan Pelapor

Jakarta: Bareskrim Polri memberi atensi khusus atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di areal kerja PT Inhutani II, Kotabaru Kalimantan Selatan. Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm sebagai pelapor memenuhi panggilan Bareskrim terkait hal itu.
 
“Siang ini, kami hadir atas undangan klarifikasi dari Ditipidkor Bareskrim guna menjelaskan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya hutan negara sekitar 8.610 ha di Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalsel,” kata partner INTEGRITY Harimuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Pihaknya memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menggambarkan proses perolehan HGU PT MSAM pada 2018. Hal tersebut dikatakan berkaitan dengan hilangnya kawasan hutan di Kotabaru.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Akibatnya, hutan negara yang sedemikian berharganya menjadi aset korporasi tanpa memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Regulasi terkait, yakni Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015.
 
Aturan itu menyebutkan keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
 
“Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain dibaliknya,” tegas Harimuddin.
 

INTEGRITY juga telah mengadukan dugaan korupsi serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 23 Mei 2022. Proses penanganan di Kejagung memasuki tahap penelaahan Jaksa Bidang Intelijen.
 
Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana, menyampaikan advokasi hilangnya hutan negara di Kotabaru bersama Sawit Watch, terus diperluas. Tindakan itu dilakukan dengan mengadu ke beberapa aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.
 
“Tentu, penanganan korupsi di bidang agraria ini perlu ditangani secara serius dan efektif. Kami menaruh harapan besar kepada Bareskrim agar segera menyelidik dugaan korupsi ini pasca agenda klarifikasi usai dilaksanakan,” kata Denny.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version