Insentif untuk Investor di IKN: HGU Diberikan Paling Lama 95 Tahun dan SLF 20 Tahun

Insentif untuk Investor di IKN: HGU Diberikan Paling Lama 95 Tahun dan SLF 20 Tahun

harianfakta.com – JAKARTA, Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada investor yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Insentif tersebut, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU) diberikan selama maksimal 95 tahun dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selama 20 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 lalu. Melalui PP tersebut, diharapkan banyak investor menanamkan modalnya di IKN, mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas berasal dari investor.

Pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor melalui PP tersebut. Misalnya, pemberian HGU pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Pada aturan sebelumnya yang digunakan, HGU diberikan hanya sampai 80 tahun.

Adapun status tanah di IKN terbagi menjadi dua, yaitu Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Untuk tanah yang menjadi BMN, pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada kepala Otorita IKN, sedangkan untuk tanah ADP diberikan kepada Otorita IKN dengan Hak Pengelolaan (HPL). Akan tetapi tanah HPL tersebut menjadi wewenang penuh kepala otorita untuk pengelolannya.

Nantinya investor akan diberikan HGU di atas HPL tersebut dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk 1 siklus pertama. Itu terdiri dari 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan hak, dan 35 tahun pembaruan hak.

“HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU,” tulis Pasal 18 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2023, dikutip Rabu (8/3/2023).

Pada diktum selanjutnya dijelaskan, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU, siklus pertama berakhir pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi.

Adapun permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud, diberikan jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik seusai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

error: Content is protected !!
Exit mobile version