Kemendag Amankan 24,8 Ton Migor Curah di Lampung

Kemendag Amankan 24,8 Ton Migor Curah di Lampung

harianfakta.com – JAKARTA, Investor.id – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung melakukan pemantauan dan pengawasan pada 24–28 Februari 2023, demi memastikan penjualan minyak goreng dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pengawasan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung berhasil mengamankan sementara 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor minyak goreng di Bandar Lampung.

Plt. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menyampaikan, berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang, sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

“Selain itu, ditemukan pula minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran,” demikian Moga Simatupang dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (4/3/2023).

Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabui konsumen karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter.

Terhadap hasil temuan ini, Kemendag bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version