KemenKopUKM Larang Kegiatan Thrifting, Ini Alasannya…

KemenKopUKM Larang Kegiatan Thrifting, Ini Alasannya…

harianfakta.com – – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) melarang kegiatan jual beli pakaian bekas bermerek yang diimpor dari luar atau biasa disebut dengan thrifting.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, pemerintah ingin melindungi produk UMKM Indonesia terutama yang ada pada bidang tekstil.

“Argumen kami untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas ini sangat kuat. Kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil,” ujar Teten dalam diskusi sore hari ini di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Di samping itu, adanya thrifting sangat tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang bertujuan mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk-produk karya bangsa kita sendiri.

Harapannya, melalui gerakan tersebut, masyarakat dapat lebih sadar dalam mencintai dan menggunakan produk buatan lokal, di mana saat ini kualitas dari produk-produk lokal juga tidak kalah saing.

Terlebih lagi thrifting ini termasuk ilegal karena mengimpor pakaian bekas dari negara lain dan barang tersebut sudah tergolong sebagai sampah.

Teten menjelaskan bahwa dari pemerintah sendiri terdapat kegiatan belanja 40 persen produk UMKM dari APBN.

“Hal ini sudah diprediksi oleh Badan Pusat Statistik bisa menciptakan pertumbuhan (ekonomi) sekitar 1.85% dan menciptakan lapangan pekerjaan sekitar 2 juta orang dikarenakan adanya investasi baru,” tambahnya.

Jika masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk buatan sendiri maka dapat memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional.

Apalagi, sektor industri tekstil merupakan sektor industri padat karya yang di dalamnya melibatkan banyak sumber daya manusia.

Artinya, dampak yang diberikan dapat berskala sangat besar.

Teten menggambarkan saat sektor industri tekstil diambil oleh negara-negara luar dengan kegiatan thrifting impor. Ia menyebutkan, tingkat pengangguran di Indonesia akan meningkat hingga akhirnya menyebabkan daya beli masyarakat turun dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

Oleh karena itu, Teten sangat menolak keras thrifting impor dan mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih mencintai produk buatan sendiri.

Ia juga berharap pihak bea cukai dapat membantunya untuk lebih mengawasi proses masuknya barang-barang ilegal ini.

Promosikan UMKM Anda dengan beriklan di jaringan Kompas Gramedia lewat . Konsultasikan strategi iklan bisnis Anda bersama tim sales sekarang.

Apa nama Danau Vulkanik di Indonesia, yang menjadi salah satu danau terbesar di Dunia?

Dapatkan saldo e-wallet untuk 10 orang yang beruntung dengan mengikuti Kuis Travel berikut ini!

Di Provinsi manakah Sirkuit International Mandalika sebagai salah satu venue dari gelaran MotoGP dan Superbike 2022?

Apakah candi Budha terbesar di dunia yang terdapat di Indonesia dan menjadi warisan budaya dunia?

Dibawah ini, manakah suku yang bukan berasal dari Pulau Kalimantan?

Pulau apakah yang dijuluki ‘The Last of Paradise’ di Indonesia?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

error: Content is protected !!
Exit mobile version