KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan Surat Berharga Securities Crowdfunding

KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan Surat Berharga Securities Crowdfunding

harianfakta.com – JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melakukan perluasan akses pendanaan bagi UKM lewat penerbitan surat berharga pada Securities Crowdfunding (SCF). Untuk merealisasikan langkah tersebut, KemenKopUKM melakukan pembahasan bersama Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 SCF.KemenKopUKM mengajak ALUDI dan anggotanya untuk dapat bersama-sama menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa Surat Utang Kolektif. Surat Utang ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi UKM untuk memperoleh pembiayaan jangka menengah.”Dari pembahasan yang dilakukan bersama dengan ALUDI dan 13 SCF pada beberapa hari lalu, mereka tertarik dengan rencana penerbitan surat utang kolektif yang akan dilakukan oleh UKM, terutama karena adanya investor yang berasal dari institusi sebagai standby buyer sehingga surat utang kolektif yang diterbitkan kemungkinan dapat terjual dengan baik,” kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana dalam pernyataan resmi pada Selasa (13/02/2023).

Untuk mendorong penerbitan surat utang kolektif, KemenKopUKM akan melakukan open call. Nantinya, calon UKM yang berminat menerbitkan surat utang kolektif ini akan diminta untuk mendaftar. Dari sana, KemenKopUKM akan melakukan verifikasi dan kurasi UKM yang selanjutnya UKM tersebut akan diajukan untuk dapat menjadi calon penerbit surat utang kolektif pada SCF.

“Hanya saja, tidak semua UKM bisa melakukan penerbitan surat utang kolektif. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UKM untuk bisa menerbitkan surat utang kolektif, antara lain harus memiliki badan hukum terlebih dahulu, minimal memiliki CV atau PT,” kata Temmy.

“UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari OJK,” tutur Temmy.Ketentuan tentang SCF ini diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding/SCF. Penerbitan aturan ini dilakukan antara lain untuk mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya Gotong Royong atau Ngayah dalam istilah Bali, atau Mappalus dalam istilah Minahasa, atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.Budaya-budaya tersebut kemudian diserap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering disebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.

error: Content is protected !!
Exit mobile version