Kementerian ATR/BPN resmikan layanan CETAR

Kementerian ATR/BPN resmikan layanan CETAR

harianfakta.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni meresmikan layanan CETAR atau Customer Care Tata Ruang sebagai wujud keterbukaan informasi publik dalam bidang tata ruang dan mempermudah investasi.

Raja Juli menyampaikan, CETAR merupakan sebuah inovasi dalam melayani masyarakat yang bertujuan mewujudkan norma good government sesuai dengan tagline Kementerian ATR/BPN, “Melayani, Profesional, Terpercaya”.

“Ditjen Tata Ruang menginisiasi, melanjutkan kepedulian untuk melayani terutama di bidang KKPR (Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) yang selama ini menjadi concern Presiden (Joko Widodo). Semoga Customer Care Tata Ruang ini melengkapi senjata kami

untuk membuka layanan kepada masyarakat,” ujar Wamen ATR/Waka BPN melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Raja Juli meminta seluruh jajaran dapat berinovasi dalam layanan yang berorientasi untuk memudahkan masyarakat.

Dia berharap layanan CETAR terus ditingkatkan dan diperbaiki sehingga dapat menyejahterakan masyarakat.

“Kami perlu melayani sehingga rakyat benar-benar puas dengan tata kelola yang kami ciptakan, semua regulasi yang kami ciptakan,” katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa menyampaikan, CETAR didirikan untuk menangani kendala yang muncul dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang, salah satunya KKPR.

CETAR memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses informasi terkait KKPR dan informasi lainnya tentang tata ruang.

“Salah satu mesin pendulang investasi adalah layanan tata ruang khususnya KKPR, di mana di balik layanan KKPR juga ada percepatan penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia. Saat ini ada 287 RDTR, 114 RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission),” kata Gabriel.

Konsultasi melalui CETAR dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yakni pemohon dengan perjanjian dan pemohon dengan tanpa perjanjian. Untuk mekanisme pemohon dengan perjanjian, langkah awal yang dilakukan adalah berkonsultasi secara daring terlebih dahulu melalui hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor Whatsapp 0811-1068-0000.

Jika dibutuhkan tindak lanjut atas permasalahan yang diadukan, petugas akan memberikan tiket perjanjian tatap muka kepada pemohon untuk pertemuan tatap muka di layanan CETAR.

Untuk pemohon yang datang langsung ke layanan CETAR tanpa membuat perjanjian, maka akan diarahkan ke petugas Ruang Konsultasi Likupang untuk dapat berkonsultasi lebih lanjut.

CETAR merupakan layanan yang tidak berbayar sehingga pemohon atau pelaku usaha dapat mengaksesnya tanpa dibebani biaya apa pun.

error: Content is protected !!
Exit mobile version