Kinerjanya Gemilang, PP Presisi Raih Penghargaan

Kinerjanya Gemilang, PP Presisi Raih Penghargaan

harianfakta.com – JAKARTA – Proyek jasa pertambangan Weda Bay yang dikelola oleh PT PP Presisi Tbk (PPRE) berhasil sabet penghargaan posisi dua dalam kategori Best Performance Contractor dan juga kategori Safety Achievement: 2.000.000 Manhours Work Without Lost Time Accident. Penghargaan ini menjadi pendorong bagi perseroan untuk meningkatkan kinerja lebih ciamik lagi kedepanya.

Kepala Biro Sekretariat Perusahaan Adelia mengatakan, penghargaan tersebut diberikan dalam rangka merayakan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, PT PP Presisi Tbk (PPRE). Penghargaan ini lantaran PP Presisi selalu menjadikan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lapangan menjadi prioritas utama, adapun hal ini didukung juga oleh komitmen para pemangku kepentingan disetiap proyek untuk menjadikan keselamatan sebagai hal yang paling penting.

“Piagam ini juga merupakan wujud nyata atas tanggung jawab perseroan dalam mengedepankan aspek HSE disetiap kegiatannya. Harapannya, Perseroan dapat terus mewujudkan slogan ‘zero accident’ pada setiap aktivitas yang dilakukan,” jelas Adelian dalam keterangan resmi dikutip Rabu (18/1/2023).

Adelia menambahkan, PP Presisi terus berupaya untuk selalu mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku terkait aspek HSE dalam setiap pekerjaannya, yang tentunya tercermin dari adanya kebijakan dan peraturan manajemen yang ketat terkait K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup) yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan, serta rutin melaksanakan audit QHSE ke seluruh proyek yang tersebar di Indonesia.

Terlepas dari kebijakan dan peraturan yang telah dibuat oleh perseroan, pemangku kepentingan juga selalu diberikan wawasan terkait pentingnya aspek HSE dalam bekerja.

“PPRE memberikan kewenangan kepada pegawai untuk menyuarakan stop work atau pemberhentian aktivitas sementara ketika pegawai menemukan kegiatan yang telah tervalidasi dapat berpotensi menimbulkan bahaya,” ujarnya.

Sebagai informasi, peraturan penerapan K3 di Indonesia yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaan bulan K3 Nasional tahun 2023 yang diatur dalam peraturan No. 135 tahun 2022, Kemnaker menerapkan tema K3 Nasional 2023 yang berbunyi “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.

“Besar harapannya dengan pelaksanaan bulan K3 ini, semangat mengedepankan keselamatan kerja selalu tertanam pada benak pekerja Indonesia dimanapun dan apapun pekerjaanya,” kata Adelia.

Adapun sebelumnya, PP Presisi berhasil kantongi kontrak baru senilai Rp 99,6 miliar. Proyek didominasi oleh civil work pada proyek infrastruktur logistik Ibu Kota Negara (IKN).

Direktur Utama PP Presisi (PPRE) Rully Noviandar mengatakan, dalam kontrak baru ini perseroan akan membangun dermaga logistik untuk IKN, dengan rincian lingkup pekerjaan utama terdiri dari Pembangunan Jetty, Pembangunan Jalan Pendekat, dan Pembangunan Stockyard. Paket pekerjaan pekerjaan pembangunan dermaga logistik ini merupakan mandat dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.

“Perseroan optimis dapat menyelesaikan proyek dengan waktu penyelesaian yang cukup ketat dengan mengutamakan time delivery dan quality pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Sejalan dengan kompetensi serta pengalaman dari perseroan,” ungkapnya

Rully menambahkan, tahun ini perseroan mengincar perolehan kontrak baru tahun hingga Rp 6–7 triliun, dengan komposisi terbesar pada pekerjaan jasa konstruksi sipil dan jasa pertambangan. Sebagai perusahaan jasa konstruksi sipil dan pertambangan terintegrasi yang berbasis alat berat, kedua lini bisnis tersebut merupakan backbone aktivitas bisnis PP Presisi yang didukung oleh kapasitas alat berat yang digunakan untuk kedua pekerjaan tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version