Kini Berstatus Tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo Buka Suara

Kini Berstatus Tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo Buka Suara

Kini Berstatus Tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo Buka Suara

harianfakta.comRafael Alun Trisambodo baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael dutuding menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Merespons statusnya sebagai tersangka Rafael Alun pun buka suara. Rafael menegaskan tudingan KPK tersebut tidak benar. Bahkan, ia mengaku bingung kenapa bisa menjadi tersangka.

“Justru saya ini di kantor mendedikasikan diri, kerja di kantor dengan baik. Jadi mentor anak-anak kantor dengan baik. Saya juga sudah jarang berhubungan dengan wajib pajak. Tapi justru dituduh jadi penerima gratifikasi,” kata Rafael kepada detikcom di Gedung Tata Puri, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Rafael menjelaskan sejak 2011 sudah ditempatkan sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II. Sejak saat itu, dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan objek pajak.

“Sejak 2011 saya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, saya sudah jadi kepala bidang kanwil. Tidak pernah berhubungan pemeriksana penyidikan. Saya sudah di manajemen. Jadi saya tidak ada berhubungan langsung dengan objek pajak,” terangnya.

Sejak menjadi pejabat eselon III tersebut Rafael mengaku rutin melaporkan hartanya ke LHKPN KPK hingga 2022. Ia juga mengaku rutin melaporkan SPT Pajak.

“Aset yang terakhir saya peroleh adalah aset di 2009. Tidak pernah bertambah sampai dengan sekarang. Peningkatan harta saya itu atas peningkatan objek pajak sekarang,” ujarnya.

Rafael mengatakan dirinya merasa sama sekali tidak bersalah. Adapun keseluruhan tragedi ini dilandasi atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy. Kasus ini pun semakin diperkeruh dengan opini masyarakat di media sosial, hingga menyeret nama instansi tempatnya bekerja.

“Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kondisi ini terjaid karena penganiayana anak saya, tapi berkembang. Yang seharusnya tidak ada hubungannya dengan saya, saya dicari apakah saya lakukan pidana yang dituduhkan netizen. Kemudian saya sebagia warga megara nggak bisa apa-apa. Saya hanya bisa menerima, kemudian saya mencoba cari penasehat hukum untuk dapat mendudukan perkara ini menjadi seimbang,” kata Rafael.

Rafael juga mengaku selama ini telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, termasuk saat KPK menggeledah rumahnya pada Senin malam kemarin. Namun ia menegaskan kembali, keseluruhan hartanya itu telah terlaporkan lewat SPT secara lengkap.

Menanggapi kasus ini ke depan, Rafael menegaskan dirinya akan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyadari bahwa ini semua merupakan konsekuensi yang harus ia terima. Ia juga akan menerima segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Hanya saja, yang berbeda kali ini ialah Rafael telah memiliki penasehat hukum yang akan membantunya supaya setiap langkahnya dalam menjalani proses ini tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya tidak akan melawan, saya menerima saja. Tapi saya akan menerima arahan kuasa hukum saya harus berbuat apa. Jadi saya tidak mau melawan tapi melanggar hukum,” kata Rafael.

“Ada tuduhan saya bakal lari ke luar negeri. Saya tidak mungkin meninggalkan anak saya dalam keadana begitu. Saya tidak mungkin meninggalkan anak dan istri dalam kondisi seperti ini,” sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perkara gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.

“Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version