KKP Fasilitasi Akses Pembiayaan untuk Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, Nilainya Rp10,49 Triliun

KKP Fasilitasi Akses Pembiayaan untuk Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, Nilainya Rp10,49 Triliun

harianfakta.com – JAKARTA, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi akses pembiayaan bagi 328.086 pelaku usaha kelautan dan perikanan sepanjang 2022. Adapun fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan tersebut nilainya mencapai Rp10,49 triliun.

Pembiayaan ini bersumber dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp9,97 triliun dan Kredit Ultra Mikro (UMi) dari Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp525,7 miliar.

“Capaian pembiayaan usaha dari lembaga keuangan ini tumbuh 22,55 persen dibanding tahun sebelumnya (2021) yang mencapai Rp8,56 triliun untuk 358.048 debitur,” tutur Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Ishartini dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2023).

Adapun rincian realisasi pembiayaan tersebut menyasar 93.217 pembudidaya dengan total Rp3,54 triliun. Kemudian 76.047 debitur usaha pemasaran hasil perikanan sebesar Rp3,33 triliun, 127.705 debitur penangkapan ikan sebesar Rp2,55 triliun. Lalu 16.199 debitur usaha jasa perikanan sebesar Rp728,21 miliar.

“Kami pastikan juga 6.876 pengolah hasil perikanan mendapat pembiayaan sebesar Rp325,47 miliar dan 80 debitur usaha pergaraman mendapat pembiayaan Rp9,98 miliar di tahun 2022,” ungkap Ishartini.

Ishartini juga mengapresiasi para pemangku kepentingan terkait seperti lembaga keuangan serta masyarakat kelautan dan perikanan. Dia berharap serapan KUR dan UMi tersebut bisa berdampak pada perekonomian sekaligus menimbulkan efek pengganda di lingkungan sekitar penerima program.

“Kami sampaikan apresiasi ke Lembaga Keuangan, masyarakat dan semua yang terlibat dalam penyaluran ini. Semoga ini jadi sinyal positif bagi ekonomi kita,” kata Ishartini.

Dia juga berharap adanya kerja sama yang baik dengan Lembaga Keuangan untuk melakukan monitoring pembiayaan usaha supaya penyaluran tepat guna dan menjaga debitur bisa mengembalikan tepat waktu.

Sebagai informasi, Ditjen PDSPKP menempatkan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) di 34 provinsi. Mereka bertugas memberikan pendampingan manajemen dan literasi keuangan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan utamanya skala mikro dan kecil.

Dalam pelaksanaanya, para TPUKP ini ditempatkan di lokasi-lokasi prioritas untuk mendukung Kampung Budidaya, Kampung Nelayan Maju, Klaster Daya Saing, sentra pengolahan, serta lokasi prioritas KKP lainnya.

“Tugas utama TPUKP ini diantaranya adalah mengubah pelaku usaha dari unbankable menjadi bankable atau gampangannya gini, biar UMKM ini bisa mengakses pembiayaan di lembaga keuangan,” ujar Ishartini.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

error: Content is protected !!
Exit mobile version