Konsumen Berhak Menolak Jika Uang Kembalian Diganti Permen

Konsumen Berhak Menolak Jika Uang Kembalian Diganti Permen

Konsumen Berhak Menolak Jika Uang Kembalian Diganti Permen

harianfakta.com – Pembayaran kembalian belanja yang diberikan dalam bentuk permen tak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyebutkan terkait dengan adanya kondisi berupa pengembalian atas suatu transaksi tertentu menggunakan permen oleh pelaku usaha bisa ditolak.

“Maka yang menerima pengembalian berhak untuk menolak menerima pengembalian dengan menggunakan permen,” kata Marlison saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/3/2023).

Di sisi lain, kebutuhan uang pecahan kecil dapat langsung dimintakan dan dikoordinasikan dengan pihak perbankan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh BI. Sehingga tidak perlu membayar kembalian dengan permen.

Marlison menjelaskan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.

“Untuk menjaga agar pengaturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan efektif berlaku, maka pembuat UU memasukkan pengaturan sanksi bagi mereka yg bertransaksi tdk menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah,” terang Marlison.

Dia menambahkan untuk rumusan sanksi pidana selanjutnya diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang. “Terhadap apa saja yg termasuk dalam kategori pelanggaran dimaksud menjadi ranah penegak hukum,” jelas dia.

Dalam UU ini di Pasal 33 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Lalu penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

error: Content is protected !!
Exit mobile version