P-APBD Jatim 2022 Digedok, Dewan Harapkan Atasi Dampak Sosial Ekonomi Pasca Kenaikan BBM

P-APBD Jatim 2022 Digedok, Dewan Harapkan Atasi Dampak Sosial Ekonomi Pasca Kenaikan BBM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pembahasan Perubahan APBD Jatim 2022 telah tuntas dilakukan dengan ditandai persetujuan bersama antara DPRD dan pemprov dalam rapat paripurna, Kamis (15/9/2022) sore.

Sejumlah harapan dari legislatif mengiringi pengesahan P-APBD Jatim 2022 itu, di antaranya terkait bantalan sosial pasca kenaikan harga BBM.

Sebelum dilakukan persetujuan bersama tersebut, seluruh fraksi memang terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir.

Misalnya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno yang menyampaikan di antara harapan pihaknya adalah bantalan sosial agar dapat segera dilakukan.

Hal ini diharapkan setelah adanya kebijakan penarikan subsidi BBM.

“Bantalan sosial yang sudah dibahas di Badan Anggaran, sekitar Rp 66 miliar saya kira itu perlu segera dilaksanakan,” kata Sri Untari pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak dan dihadiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Lebih lanjut, Sri Untari berharap hal tersebut dilakukan agar mengantisipasi dampak serta mencegah kemiskinan.

“Dan mohon itu diutamakan kepada mereka yang ultramikro. Kami betul-betul titipkan karena Pak Presiden memberi pesan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim, Aisyah Lilia Agustina mengatakan, pihaknya berharap agar pengesahan P-APBD Jatim 2022 menjadi instrumen fiskal Pemprov dalam mengatasi dampak sosial ekonomi pasca kenaikan BBM.

“Yakni, dengan cara menguatkan jaring pengaman sosial,” kata Aisyah saat membacakan pendapat akhir fraksinya.

Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri jajaran pimpinan dewan dan OPD Pemprov Jatim itu, didapati rincian hasil pembahasan P-APBD Jatim 2022. Yakni, hasil pembahasan bersama antara Pemprov dan DPR Jatim.

Di antaranya, dari sisi pendapatan daerah yang semula sekitar Rp 27,642 triliun berubah menjadi Rp 29,344 triliun lebih. Kemudian dari belanja daerah yang semula, Rp 29,454 triliun, berubah menjadi Rp 33,470 triliun lebih.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan dalam substansi anggaran baik dari proyeksi pendapatan, belanja hingga pembiayaan telah disusun berdasarkan ketentuan regulasi.

Nantinya, sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang P-APBD 2022, rancangan peraturan daerah yang disetujui tersebut akan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan anggota dewan yang telah bersama-sama melakukan kerja sama luar biasa pada proses pembahasan sampai dengan proses pengambilan keputusan,” ucap Khofifah.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version