Pejabat Punya Kekayaan Fantastis, Ekonom: Celahnya Rangkap Jabatan

Pejabat Punya Kekayaan Fantastis, Ekonom: Celahnya Rangkap Jabatan

harianfakta.com – JAKARTA, Terkuaknya oknum pejabat di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai kekayaan fantastis menjadi sorotan masyarakat. Seolah bola panas, penelusuran kasus tersebut menguak kekayaan pegawai di Kemenkeu yang bahkan memiliki saham di sejumlah perusahaan.

Seperti diketahui, kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, telah membuat kekayaan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan.

Banyak yang mempertanyakan celah apa yang dimanfaatkan para oknum pejabat yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memiliki kekayaan fantastis.

Direktur Eksekutif for Development Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai rangkap jabatan merupakan celah yang dimanfaatkan. Apalagi fenomena ini sangat sering dijumpai di Indonesia.

“Rangkap jabatan itu harus dikurangi, apalagi kalau dari Kementerian Keuangan menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya. Bahkan memang di negara lain, Korea misalnya, pejabat harus memiliki jabatan tunggal,” ujar Direktur Eksekutif for Development Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad kepada , Sabtu (11/3/2023)

Menurut Tauhid, rangkap jabatan menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kementerian/lembaga (K/L), khususnya apabila bila seorang pejabat memegang sejumlah posisi yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Tauhid menambahkan, pegawai pajak tidak diperbolehkan untuk memiliki posisi tertentu atau bahkan memiliki saham pada perusahaan konsultan pajak, lantaran berpotensi menimbulkan terjadinya benturan kepentingan.

“Justru seharusnya mereka memberikan pelayanan konsultasi pajak gratis kepada pelaku usaha, karena literasi pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Tapi yang terjadi sebaliknya, mereka memanfaatkan peluang tersebut untuk meraup keuntungan,” kata Tauhid Ahmad.

Dengan demikian, reformasi sistem di lingkup K/L perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya kejadian serupa di masa mendatang dengan mencegah dan melarang adanya rangkap jabatan di lingkup pelayanan publik. Lebih lanjut, Tauhid menilai Kemenkeu perlu menindaklanjuti pegawai-pegawai yang tercatat memiliki kekayaan yang tidak wajar.

“Harus dilihat, misalnya ada yang jumlahnya tidak wajar atau kenaikan yang signifikan. Kemenkeu harus menindaklanjuti tersebut,” ungkapnya.

Tauhid berharap reformasi “bersih-bersih” yang digaungkan oleh Menkeu Sri Mulyani merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga instansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

error: Content is protected !!
Exit mobile version