Pengacara: Bripka RR Tak Lihat Putri Ikut Tembak Brigadir J

Pengacara: Bripka RR Tak Lihat Putri Ikut Tembak Brigadir J

Jakarta: Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, menyebut kliennya tidak melihat Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat penembakan, istri Ferdy Sambo itu berada di dalam kamar.
 
“Tidak ada (melihat Putri menembak), karena kejadian itu dia bilang setelah dia balik arah, pas Pak Sambo nembak-nembak berapa lama kan Sambo membuka pintu kamar dan posisi Ibu di kamar terus nangis,” kata Erman saat dikonfirmasi, Jumat, 16 September 2022.
 
Erman menuturkan kliennya saat masuk rumah langsung melihat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. Dia ketinggalan sesi awal karena tengah membuka sepatu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sudah terjadi (perintah). Dia (RR) tidak begitu ingat lah, yang jelas dia syok membayangkan apakah ini perintah dinas, atau apalah pikiran dia,” ucap Erman.
 
Kemudian, Bripka Ricky menerima panggilan HT dari ajudan yang di luar dengan membalikkan badan dekat pintu. Maka itu, dia tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
 
“Akhirnya, dia balik lagi ke tempat kejadian. Pada saat itu dia melihat FS menembak-nembak dinding, kayak TV dan tangga. Menurut dia, dia tidak melihat Sambo menembak (J),” kata Erman.
 

Ferdy Sambo ikut menembak almarhum Brigadir J atas keterangan Bharada E. Bharada E menyaksikan utuh peristiwa tersebut. Maka itu, ada sedikit perbedaan antara keterangan Bharada E dan Bripka Ricky.
 
Setelah peristiwa penembakan, Eks Kadiv Propam Polri itu membawa Putri keluar kamar. Lalu, Ferdy memanggil Bripka Ricky untuk mengantarkan Putri dari rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, ke rumah pribadi di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan.
 
Menurut Erman, tak ada percakapan antara Putri dan kliennya di dalam mobil selama perjalanan ke Saguling. Sebab, kata dia, Bripka Ricky tak berani bertanya.
 
“Orang nangis, apalagi disebut pelecehan enggak adalah enggak berani ngobrol (nanya),” kata Erman.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.  
 
 
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version