Pengumuman, Bank Boleh Punya Aset Kripto! Ini Syaratnya

Pengumuman, Bank Boleh Punya Aset Kripto! Ini Syaratnya

Pengumuman, Bank Boleh Punya Aset Kripto! Ini Syaratnya

harianfakta.com – Institusi perbankan di Indonesia kedepannya bakal diperbolehkan memiliki aset kripto. Hal ini seiring dengan semakin banyaknya nasabah bank yang memiliki instrumen investasi digital tersebut.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengungkapkan, kepemilikan aset kripto di dunia memang masih jadi perdebatan. Namun sejalan dengan semakin masifnya nasabah bank yang masuk ke kripto membuat industri mau tidak mau harus mengatur itu.

“Pada prinsipnya bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1250%. Peraturan internasional seperti itu. Jadi sebenarnya boleh tapi agak di persulit karena faktor risikonya,” ungkap Mirza, dalam Focus Group Discussion OJK, di Balikpapan, (3/3/2023).

ATMR merupakan istilah untuk aktiva tertimbang menurut risiko, yang artinya risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi. Semakin tinggi ATMR, maka semakin tinggi risiko penempatan aset bank.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Anung Herlianto menjelaskan, setiap Rp 1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan nantinya harus di cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).

Wacana ini mengemuka seiring dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana dalam 2,5 tahun ke depan OJK diberi amanat untuk mengurusi aset kripto.

error: Content is protected !!
Exit mobile version