Rektor Unila Diminta Bongkar Temuannya ke Penyidik KPK

Rektor Unila Diminta Bongkar Temuannya ke Penyidik KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani membongkar temuannya ke hadapan penyidik. Dia diminta tak menyampaikan temuan terkait kasus yang menjeratnya hanya ke hadapan publik.
 
“Nanti silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik dan tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) supaya bisa menjadi alat bukti,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.
 
KPK berkomitmen menuntaskan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang menjerat Karomani. Pengembangan perkara tersebut juga berjalan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Siapa pun dan dari pihak mana pun, jika kemudian ditemukan kecukupan alat bukti pasti proses penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.
 
Sejumlah tokoh dikabarkan akan masuk daftar nama tersangka baru pada kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unila. Salah satunya ada di kabinet Karomani.
 

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Karomani, Resmen Kadafi, saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Peradi Lampung di Grahawangsa pada Jumat, 2 September 2022.
 
“Kami belum bisa menyampaikan siapa saja namanya, tapi ada tokoh adat Lampung juga,” kata dia.
 
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap PMB jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
 
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version