Sosok Kakak Asuh Disebut Mencoba Bantu Ferdy Sambo Agar Divonis Ringan

Sosok Kakak Asuh Disebut Mencoba Bantu Ferdy Sambo Agar Divonis Ringan

Jakarta: Sosok ‘kakak asuh’ diduga tengah mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mereka ingin vonis Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi ringan.
 
Sosok ‘kakak asuh’ itu ada yang sudah pensiun dan masih aktif sebagai anggota Polri. Mereka mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Sambo.
 
“Kaka asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya power full yang luar biasa ya,” kata Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 17 September 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Muradi mengatakan ‘kakak asuh’ yang masih aktif itu memegang posisi strategis di Polri. Menurut dia, sosok tersebut masih keras membela Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
“Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo,” ujarnya.
 

Muradi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui sosok kakak asuh yang masih membantu Sambo. Dia pun yakin Listyo tak terpengaruh dengan upaya mereka membantu Sambo.
 
“Saya sih masih percaya Pak Listyo akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo,” katanya.
 
Muradi meyakini Sambo tetap divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadi J ini. Dia memprediksi jenderal bintang dua itu akan mendapat hukuman 20 tahun penjara ataupun seumur hidup.
 
“Saya sih prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup kalau ini sampai kemudian hukumannya ringan itu yang rusak polisi, publik semakin enggak percaya,” katanya.
 
Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E; Bripka RR; Kuat Maruf; dan istrinya Sambo, Putri Candrawathi.
 
Sambo juga telah dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik yang digelar akhir Agustus 2022. Namun, Sambo mengajukan banding atas putusan etik tersebut. Sidang etik akan digelar pekan depan.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version