Tok! Pemerintah Resmi Naikan Harga Gabah dan Beras

Tok! Pemerintah Resmi Naikan Harga Gabah dan Beras

harianfakta.com – JAKARTA, Investor.id – Pemerintah memutuskan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan HET tesebut bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari fluktuasi harga di pasar. Adapun kebijakan HPP untuk perlindungan harga di tingkat petani.

“Sekarang salah satu yang diminta oleh presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah terkait HPP harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi,” tutur Arief usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Pertama penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras ini berarti ada di Perum Bulog. GKP (gabah kering panen) di tingkat petani Rp 5.000, di tingkat penggilingan Rp 5.100, GKG (gabah kering giling) di penggilingan Rp 6.200, di Gudang Bulog Rp 6.300,” jelas Arief.

Arief pun menjelaskan, kondisi beras di gudang Bulog yakni derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah 20%, dan butir menir maksimum 2%, yang mana dipatok harga Rp9.950.

Selanjutnya, Arief memaparkan, terkait perhitungan HET beras berlaku berdasarkan zonasi, yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Serta, zona 3 Maluku dan Papua.

“Untuk HET beras medium zona I Rp 10.900, untuk zona II Rp 11.500, zona III Rp 11.800. Kemudian beras premium zona I Rp 13.900, zona II Rp 14.400, dan zona III Rp 14.800. Presiden telah meminta untuk segera diumumkan. Sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” imbuh Arief.

error: Content is protected !!
Exit mobile version