Pengebom Ikan dan Perusak Taman Nasional Komodo Dijerat Pidana Berlapis

Pengebom Ikan dan Perusak Taman Nasional Komodo Dijerat Pidana Berlapis

Enam pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Komodo. Foto: KLHK

GenPI.co – Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil menangkap enam pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Komodo.

Para pelaku berinisial AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22). Mereka berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Gakkum KLHK telah menyita beberapa barang bukti, seperti satu perahu motor dan 22 botol kaca berisi bahan peledak.

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan perusakan Kawasan TN Komodo merupakan kejahatan serius.

“Kejahatan itu telah merusak ekosistem serta merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio, Senin (29/8).

BACA JUGA:  BRGM dan KLHK Bersinergi Mulai Rehabilitasi Kawasan Mangrove

Dia menjelaskan pengamanan kawasan TN Komodo menjadi prioritas pihaknya.

Menurut dia, tidak ada negara lain yang memiliki ekosistem yang unik dan potensi wisata seperti TN Komodo.

BACA JUGA:  Garap Kebun Sawit Ilegal, Warga Babel ditahan Gakkum KLHK

“Keutuhan dan kelestariannya kawasan ini menjadi perhatian dunia,” ucap Rasio.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version