Sidang Vonis Bharada E Besok, Bagaimana Nasibnya? Pengamat: Richard Eliezer Dikorbankan

Sidang Vonis Bharada E Besok, Bagaimana Nasibnya? Pengamat: Richard Eliezer Dikorbankan

harianfakta.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis besok, Rabu (15/2/2023).

Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Kuat Maruf, Ricky Rizal, terutama Bharada E yang berlaku sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut?

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi hal itu.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

“Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan,” ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya,” katanya.

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

“Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal.”

“Makanya tanggung jawab pada komandannya,” kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Mahfud MD Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan

Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Mahfud MD menyorotti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

“Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun),” kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

“Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Mahfud.

“Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup,” sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

Harapan Pihak Keluarga Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.

Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti perkara pembunuhan berencana tersebut.

Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer .

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah)

Jelang Vonis Richard, LPSK Berharap Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Jelang Vonis Richard, LPSK Berharap Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E

Sempat Kaget Tuntutan Richard Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain, Tim Kuasa Hukum Optimis Hadapi Vonis

Tangis Ibunda Richard Pecah saat Saksikan Sidang, Nangis seusai Ada yang Meneriaki Nama Anaknya

Bakal Hadir Dalam Sidang Vonis Anaknya, Ini Harapan Ibunda Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jaksel

122 Guru Besar-Dosen Maju Jadi Sahabat Pengadilan Dukung Richard Eliezer, Harap Hakim Vonis Ringan

Do’a Orangtua Richard Eliezer, Harap Hakim Vonis dengan Adil dan Seringan-ringannya

JANGAN SENANG DULU! Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Ada KUHP Baru Masa Percobaan 10 Tahun

Detik-detik Tank Tempur D-30 Rusia Hantam Tempat Persembunyian Tentara Ukraina, Kedinginan di Salju

UKRAINA KETAR-KETIR, NATO: Serangan Rusia yang Ditakuti Telah Dimulai, Ribuan Pasukan Dikerahkan

AS Latih Teroris untuk Targetkan Rusia, Rekrut 60 Anggota ISIS hingga Jalani Pelatihan di Suriah

JADI KASUS BESAR! Seusai Divonis Mati karena Bunuh Ajudannya, Ferdy Sambo Diliput 3 Media Asing

GRUP WAGNER LEBIH BRUTAL Dibanding Tentara Rusia! Penggal Kepala Militer Ukraina di Bakhmut

error: Content is protected !!
Exit mobile version