Tak akan Langsung Diadili, Vladimir Putin Baru Bisa Ditangkap Jika Masuk ke 123 Negara ICC

Tak akan Langsung Diadili, Vladimir Putin Baru Bisa Ditangkap Jika Masuk ke 123 Negara ICC

harianfakta.com – Meski surat perintah penangkapan telah dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional ( ICC ), Presiden Rusia Vladimir Putin tak akan bisa langsung diadili. Dia baru bisa ditangkap, jika memasuki 123 negara ICC .

Vladimir Putin menjadi presiden ketiga yang dikeluarkan surat perintah penangkapannya oleh ICC . Namun, dia diprediksi tidak mungkin berakhir di pengadilan dalam waktu dekat.

Meski begitu, surat perintah tersebut berarti bahwa dia dapat ditangkap dan dikirim ke Den Haag, jika melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC mana pun.

“Ini membuat Vladimir Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak pernah hilang. Rusia tidak dapat memperoleh keringanan dari sanksi tanpa mematuhi surat perintah,” kata Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk kejahatan perang.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023 waktu setempat. Mereka menuduh deportasi paksa Moskow terhadap anak-anak Ukraina adalah kejahatan perang.

Rusia secara terang-terangan membuat program dengan membawa ribuan anak-anak Ukraina . Namun, mereka digunakan sebagai ‘alat’ kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim dan anak-anak yang ditinggalkan di zona konflik.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana “deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum” dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia .

“Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia ,” katanya.

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama. Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC , tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mengatakan langkah tersebut akan mengarah pada “akuntabilitas bersejarah”. Menurutnya, deportasi merupakan kebijakan “kejahatan negara yang dimulai tepat dengan pejabat tinggi negara ini”.

Pengumuman ICC pun memicu respons marah dari Moskow. Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia menemukan pertanyaan yang diajukan oleh ICC “keterlaluan dan tidak dapat diterima”.

Selain itu, setiap keputusan pengadilan “batal demi hukum” sehubungan dengan Rusia . Pasalnya, status Rusia sama seperti Amerika Serikat dan China, yakni bukan anggota ICC .

“Yankees, lepas tangan Putin!” ucap Ketua parlemen Vyacheslav Volodin, sekutu dekat presiden, dalam keterangan tertulisnya.

“Kami menganggap setiap serangan terhadap presiden Federasi Rusia sebagai agresi terhadap negara kami,” tuturnya menambahkan.

Amerika Serikat mengatakan “tidak ada keraguan” Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina . Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan yang sama.

Sementara itu, penduduk ibu kota Rusia menyatakan tidak percaya pada berita tersebut. “Putin! Tidak ada yang akan menangkapnya,” kata seorang pria yang hanya menyebut namanya sebagai Daniil (20).

“Kami akan melindunginya, rakyat Rusia ,” ujar Maxim menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, Sabtu, 18 Maret 2023.

ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki jurisdiksi terhadap individual yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan perang. ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma 2002.

Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002 menegaskan bahwa jurisdiksi tindak pidana yang menjadi kewenangan ICC adalah:a. Genosida;b. Kejahatan terhadap kemanusiaan;c. Kejahatan perang;d. Agresi.

ICC memiliki jurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma 2002 atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara pihak Statuta Roma 2002 sebagaimana diterangkan Pasal 12 ayat (2) Statuta Roma 2002. Sedangkan negara non-pihak atau yang tidak meratifikasi Statuta Roma 2002 dapat membuat deklarasi untuk menerima jurisdiksi ICC , khusus untuk perkara terkait.

Selain itu, ICC hanya memiliki jurisdiksi terhadap orang perseorangan dengan batasan umur yang ditentukan Pasal 26 Statuta Roma 2002. Pasal itu menyatakan, ICC tidak memiliki jurisdiksi terhadap individu yang berumur di bawah 18 tahun ketika melakukan kejahatannya.

ICC berbasis di Den Haag, Belanda. Tugas utamanya untuk memimpin penyelidikan profil tinggi terhadap tersangka terkemuka atau tokoh-tokoh besar.

Sampai saat ini, tercatat ada 123 negara yang bergabung di ICC sesuai dengan Statuta Roma. Meski demikian, sekitar 40 negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.

Sedangkan belasan negara menandatangani undang-undang tersebut, tetapi badan legislatif mereka tidak pernah meratifikasinya. Negara-negara itu termasuk Mesir, Iran, Israel, Rusia , Sudan, Suriah, dan Amerika Serikat.

Menurut Council on Foreign Relations, dua negara telah menarik diri dari ICC , yakni Burundi dan Filipina. Burundi menarik diri pada 2017, menyusul keputusan pengadilan untuk menyelidiki tindakan keras pemerintah terhadap protes oposisi.

Sementara Filipina menarik diri pada 2019, setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte tidak cocok dengan keputusan pengadilan yang meluncurkan penyelidikan atas perang pemerintahnya terhadap narkoba. Pada saat itu, dia mengatakan pengadilan domestik cukup untuk menegakkan supremasi hukum.

Gambia dan Afrika Selatan juga sempat memberitahu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa mereka bermaksud untuk keluar dari perjanjian tersebut pada 2016. Namun, kedua negara itu kemudian berbalik arah karena menghadapi pergolakan politik dan tantangan hukum.***

error: Content is protected !!
Exit mobile version