19 Tahun Mangkrak, Jokowi Desak RUU PRT Segera Disahkan Tahun Ini

19 Tahun Mangkrak, Jokowi Desak RUU PRT Segera Disahkan Tahun Ini

harianfakta.com – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Aturan tersebut diketahui belum disahkan sejak 19 tahun lamanya.

Apalagi pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Jokowi mengatakan akan berupaya memprioritaskan Rancangan RUU PPRT menjadi undang-undang pada tahun 2023 ini.“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” kata Jokowi saat konferensi pers dikutip dari akun Instagram @jokowi pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurutnya, RUU PPRT saat ini sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapannya menjadi UU PPRT.“Sudah lebih dari 19 tahun Rencana Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga , RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini,” ujar Jokowi .

Maka dari itu, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, serta semua stakeholder.“Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” katanya.Jokowi berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan baik kepada pekerja rumah tangga , pemberi kerja, dan penyalur kerja.“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” ujar Jokowi .***

error: Content is protected !!
Exit mobile version