Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk

Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk

harianfakta.com – – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo secara terbuka.

Nantinya, pembacaan sidang putusan banding akan digelar dan terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023).

Saat ini, berkas banding para terdakwa sudah dan sedang dipelajari oleh majelis hakim yang telah ditunjuk.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Adapun kasus pembunuhan berencana Yosua, ada empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Kuat Ma’ruf , Rizky Rizal Wibowo, yang mengajukan banding.

Berdasarkan lampiran data perkara banding yang diterima Kompas.com, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara banding kasus Ferdy Sambo. Untuk hakim anggotanya yaitu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Untuk kasus banding Putri Candrawathi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyanto dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sedangkan, kasus banding Kuat Ma’ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

error: Content is protected !!
Exit mobile version