KPK: Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Pulogebang Ratusan Miliar, Lebih Tinggi dari Kasus Munjul

KPK: Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Pulogebang Ratusan Miliar, Lebih Tinggi dari Kasus Munjul

harianfakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, perkara ini bukanlah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

“Memang diduga (kerugian negara) bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini (pengadaan lahan di Pulogebang),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Menurut Ali, jumlah kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang ini lebih besar dari kasus pembelian lahan di Munjul.

Meski demikian, kedua korupsi itu dilakukan dengan modus yang hampir sama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tidak hanya itu, KPK telah menemukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi ini.

“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Meski demikian, KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait identitas para pelaku.

Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan para tersangka, detail tindak pidana yang dilakukan, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.

Kendati demikian, Ali enggan menjawab saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun Yoory saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Tindakan Yoory dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

“Nanti kami umumkan siapa saja (tersangka),” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022) lalu.

Baru baru ini, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version