Pengamat: Bisa Pusing kalau Setiap PN Bisa Putuskan Penundaan Pemilu, Bukan Kewenangannya

Pengamat: Bisa Pusing kalau Setiap PN Bisa Putuskan Penundaan Pemilu, Bukan Kewenangannya

harianfakta.com – Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, akan ada banyak kebingungan jika Pengadilan Negeri memiliki kewenangan penundaan pemilu .

Sebab, menurut dia, setiap daerah punya pengadilan tingkat satu ini. Apabila semua memutuskan penundaan pemilu dengan waktu yang berbeda, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kalau kemudian berwenang untuk menunda pemilu karena adanya kesalahan keperdataan PMH (perbuatan melawan hukum) dalam proses tahapan pemilu, itu artinya PN di Padang, atau (PN) di Jabar itu juga bisa menyatakan penundaan pemilu kalau itu kewenangan PN,” ujar Feri dalam diskusi publik MNC Trijaya, Sabtu (4/3/2023).

“Kan jadi pusing kita kalau setiap PN memutus penundaan. Jadi ini jelas bukan kewenangan,” kata dia.

Di sisi lain, kata Feri, perkara keperdataan yang diajukan Partai Prima tak seharusnya diputuskan dengan penundaan pemilu.

Hakim bisa saja memutuskan agar verifikasi yang menyebabkan Partai Prima gagal lolos tahap seleksi diperbaiki, bukan justru memutuskan agar pemilu ditunda.

“Kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh keputusan peradilan. Tapi kok tiba-tiba loncat ke masalah hukum publik yaitu soal penyelenggaraan pemilu. Jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, saya juga enggak ngerti ini hakim,” ucap dia.

Menurut Feri, putusan hakim PN Jakarta Pusat tidak masuk akal karena memberikan putusan tidak sesuai dengan kewenangan.

“Karena enggak masuk akal adanya loncatan-loncatan seperti itu karena pasti melanggar kompetensi yuridiksi peradilan dalam penanganan perkara,” kata dia.

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat, dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.

“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.

“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi,” ucap dia.

Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

error: Content is protected !!
Exit mobile version