Viral Video Laju Ambulans Dihalangi Pengemudi Wanita, Netizen: Bawa Mobil Jangan Cuma Tahu Gas Rem!

Viral Video Laju Ambulans Dihalangi Pengemudi Wanita, Netizen: Bawa Mobil Jangan Cuma Tahu Gas Rem!

harianfakta.com – Beredar kembali sebuah video viral aksi tak bertanggung jawab oleh seorang pengemudi di jalan raya. Pengemudi wanita ini diketahui menghalangi laju ambulans .

Tindakan tersebut bisa dibilang berbahaya. Pasalnya ambulans ini diduga sedang membawa pasien dalam kondisi darurat .

Selain sirene yang meraung-raung, sang supir pun berusaha memberitahu kondisi tersebut ke si pengemudi wanita. Tapi sang pengemudi tak bergeming.

Hal tersebut membuat netizen heran dengan tingkah si pengemudi wanita ini.

Video viral ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram.com/@agoez_bandz4 pada Jumat,3 Maret 2023. Dalam video awalnya terlihat penampakan rekaman dashcam ambulans yang sedang melaju kencang.

Ambulans tersebut memang melawan arus, melintasi kemacetan yang ada di sebelahnya. Tetapi ada dugaan sang ambulans membawa pasien darurat melihat raung sirene yang digunakan.

Saat di kondisi tersebut, tiba-tiba sang ambulans terhalang oleh satu unit SUV Toyota Rush yang diduga dikendarai wanita. Bukannya minggir dan memberikan jalan kepada ambulans . Perempuan ini malah melakukan sesuatu yang lain.

Toyota Rush itu tak menepikan kendaraannya. Sebalik si wanita malah diam mematung dan menghalangi laju ambulans tersebut.

Padahal di sisi kiri jalan masih ada sedikit ruang untuk wanita itu menepi. Tapi ia malah membatu dan menghalangi laju ambulans .

Berbagai pihak pun mencoba membantu. Sedangkan sang supir ambulans memohon-mohon kepada wanita tersebut untuk minggir.

“Pasiennya sudah tidak sadar diri ini pak. Tolong dulu pak. Itu di kiri nya luas ibu. Tolong ibu,” kata si pengemudi.

Sontak kejadian ini dikomentari oleh netizen yang melihatnya.

“Kalau gak minggir serempet aja kasih kenang-kenangan. Toh ambulance prioritas yang seharusnya dilindungi hukum jika membawa pasien darurat ,” tutur akun @**irdwan.

“Kali dikasih tau pasti malah lebih galak,” ucap akun @**bal_hdr14.

“Makannya bos bawa mobil jangan cuma bisa gas rem doang,” kata akun Instagram lainnya.

Perlu diketahui menghalangi ambulans di jalan raya adalah suatu pelanggaran akan aturan.

Pasalnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur hal ini.

Dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009, dijelaskan tentang kendaraan prioritas yang harus didahulukan untuk mendapatkan jalan.

Kendaraan tersebut memiliki urutan antara lain:

1. Mobil pemadam kebakaran2. Ambulans yang mengangkut orang sakit3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara6. Iring-iringan pengantar jenazah7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentigan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

***

error: Content is protected !!
Exit mobile version