News  

Kapolri Diminta Tak Hanya Copot Perwira Bekingi Bandar Judi, Tapi Semua Pejabat Polri yang Tidak Satu Visi

Kapolri Diminta Tak Hanya Copot Perwira Bekingi Bandar Judi, Tapi Semua Pejabat Polri yang Tidak Satu Visi

Kapolri Diminta Tak Hanya Copot Perwira Bekingi Bandar Judi, Tapi Semua Pejabat Polri yang Tidak Satu Visi

Suara.com – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak sebatas mencopot perwira tinggi dan perwira menengah yang menjabat kapolda atau kapolres jika kedapatan menjadi beking bandar judi. Dia meminta Listyo juga mencopot jajaran anggota Polri yang terlibat dalam praktik gelap perjudian.

“Yang terlibat, bukan hanya kapolda tapi jajaran di bawahnya juga,” kata Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Selain jajaran yang terlibat membekingi mafia judi, Listyo juga diminta membenahi institusi Kepolisian dari anggota-anggota yang tidak satu visi dan misi dengan pimpinan.

“Kan harus visi misi Kapolri, bukan visi misi orang lain. Tidak ada visi misi pejabat utama, visi misi Kapolda, visi misi Kapolres, yang ada visi misi Kapolri,” ujar Trimedya.

Baca Juga:
Bos Judi Online di Sumut Disebut Terlibat Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Rumahnya Digeledah !

“Nah, kemudian itu benar-benar dipilih Kapolri, karena mana yang mendukung visi misi dia,” sambungnya.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak segan mencopot para perwira Polri yang membekingi tindak pidana perjudian.

Menurut Santoso penegasan itu memang perlu dilakukan, menyusul terungkapnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Pasalnya di balik kasus pembunuhan itu, mulai terkuak dugaan kasus mafia judi, mafia narkoba dan lainnya.

“Peristiwa Ferdy Sambo agar dijadikan momentum oleh Kapolri untuk membersihkan oknum Polri yang membeking bandar judi, bandar narkoba, kegiatan ilegal mining dan lain-lain kejahatan yang terorgasir,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (19/8).

Santoso menilai pembersihan Polri dari oknum-oknum itu memang sudah menjadi keharusan guna mengembalikan citra baik kepolisian di mata publik.

Baca Juga:
Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?

“Sudah selayaknya bagi kapolda, kapolres dan oknum Polri yang membekingi judi harus dicopot dari jabatannya, bahkan jika perlu diberhentikan sebagai anggota Polri karena telah melanggar sumpah dan tugasnya dalam memberantas tindak pidana,” kata Santoso.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version