News  

PT Bank Victoria International Tbk Sebut Lelang Aset Debitur Sesuai Aturan

PT Bank Victoria International Tbk Sebut Lelang Aset Debitur Sesuai Aturan

PT Bank Victoria International Tbk Sebut Lelang Aset Debitur Sesuai Aturan

Suara.com – PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) membantah melakukan tindakan pengalihan piutang atau cessie yang cacat hukum dan prematur milik salah satu debiturnya, PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi.

Dalam hak jawab emiten bank tersebut dijelaskan, Pengalihan Piutang Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemudian sehubungan dengan proses lelang, hal tersebut dilakukan setelah dilakukannya cessie oleh Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama sehingga Bank Victoria tidak terkait atas pelaksanaan lelang dimaksud,” tulis Sekretaris Perusahaan BVIC, Caprie Ardira, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya PT Bank Victoria Internasional Tbk, Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK digugat oleh salah satu debitur BVIC, PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi.

Penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung, Pertiwi Ilham Muzaki SH menegaskan, pihaknya telah mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat terkait proses lelang yang diduga bermasalah.

Tak cukup melalui meja hijau, pihaknya juga telah mengadukan dugaan tersebut kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI.

Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Surat tersebut juga kami tembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),” kata Ilham kepada media, Kamis (18/8).

Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur,” kata Ilham.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version