News  

Wapres Ma’ruf: kendaraan listrik G20 dapat dijual seusai kegiatan

Wapres Ma’ruf: kendaraan listrik G20 dapat dijual seusai kegiatan

Karawang (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut kendaraan listrik yang disediakan untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022 di Bali dapat dijual selepas acara tersebut.

“Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dilihat nanti kebutuhannnya, mana yang harus digunakan mana yang mungkin dijual ke swasta,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Karawang, Jawa Barat pada Kamis.

Hal tersebut menurut Wapres, juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur, kan ada beberapa jenis yang digunakan ada yang mewah, sedang, sudah ada rencana penggunaannya,” tambah Wapres.

Baca juga: Jokowi teken Inpres mobil listrik jadi kendaraan dinas pemerintah

Menurut Wapres, pelaksanaan Inpres No 7 tahun 2022 tersebut juga akan dilakukan bertahap.

“Sesuai dengan inpresnya bahwa implementasinya itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas, prioritas pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali yang dimulai dengan G20 dicoba digunakan di beberapa tempat menggunakan kendaraan listrik dan ada tempat-tempat pengisiannya,” ungkap Wapres.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemprov siapkan jalur khusus kendaraan listrik di lokasi wisata Bali

Pemerintah menyediakan total 6.161 kendaraan delegasi dan pengamaman untuk mendukung KTT G20.

Satu negara disebut akan menggunakan 15 mobil listrik yang terdiri dari 10 rangkaian VVIP dan 5 rangkaian untuk pasangan kepala negara/pemerintahan. Untuk rombongan VVIP disiapkan 123 unit Genesis G80, bagi delegasi akan ada 246 unit Hyundai Ioniq 5, selanjkutnya untuk “lead car” akan ada 124 unit Hyundai Ioniq, dan pengamanan disiapkan 123 unit Lexus UX300e.

Masih ada juga 290 unit kendaraan motor untuk patroli pengawalan dan 300 unit Wuling Air EV sebagai kendaraan operasional.

Dalam peta jalan kendaraan listrik ditargetkan ada 2 juta unit kendaraan listrik mengaspal di jalanan Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun mendatang atau tepatnya pada 2025.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version