Temui Bareskrim, INTEGRITY Paparkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Ilegal Milik PT MSAM

Temui Bareskrim, INTEGRITY Paparkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Ilegal Milik PT MSAM

Temui Bareskrim, INTEGRITY Paparkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Ilegal Milik PT MSAM

Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm selaku pelapor, memenuhi undangan klarifikasi sekitar pukul 13:30 WIB

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Bareskrim Polri memberi atensi khusus atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di areal kerja PT Inhutani II, Kotabaru Kalimantan Selatan.

Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm selaku pelapor, memenuhi undangan klarifikasi sekitar pukul 13:30 WIB yang sebelumnya telah dijadwalkan sejak Rabu, 3 Agustus pekan lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Siang ini, kami hadir atas undangan klarifikasi dari Ditipidkor Bareskrim guna menjelaskan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya hutan negara sekitar 8.610 ha di Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalsel. Hutan itu disinyalir kuat menjadi HGU milik PT MSAM,” ujar partner INTEGRITY, Harimuddin di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Hasil Sidang PK Etik, Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat oleh Polri

Harimuddin menjelaskan bahwa pihaknya memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menggambarkan proses perolehan HGU PT MSAM pada tahun 2018 yang berkorelasi dengan hilangnya kawasan hutan di Kotabaru.

Akibatnya, hutan negara yang sedemikian berharganya menjadi aset korporasi tanpa memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Kawasan hutan hanya bisa dialihfungsikan ke lahan perkebunan sepanjang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan.

“Menurut aturan yang berlaku tahun 2018, Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis,” tegas Harimuddin.

“Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain dibaliknya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, INTEGRITY juga telah mengadukan dugaan korupsi serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 23 Mei 2022 lalu. Hingga saat ini, proses penanganan di Kejagung memasuki tahap penelahaan oleh Jaksa Bidang Intelijen. Untuk diketahui, laporan di atas merupakan satu rangkaian advokasi bersama Sawit Watch terkait dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK pada Januari 2022 dan aduan dugaan adanya mafia tanah di Kementerian ATR/BPN awal Agustus 2022.

Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana menyampaikan bahwa advokasi hilangnya hutan negara di Kotabaru bersama Sawit Watch, terus diperluas dengan mengadu ke beberapa aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.

Secara bertahap, para APH mulai mendalami perkara ini, salah satunya Bareskrim Polri yang hari ini meminta penjelasan lanjutan atas laporan kami.

“Tentu, penanganan korupsi di bidang agraria ini perlu ditangani secara serius dan efektif. Kami menaruh harapan besar kepada Bareskrim agar segera menyelidik dugaan korupsi ini pasca agenda klarifikasi usai dilaksanakan,” tukasnya.

Kasus Ekspor CPO Rugikan Negara Rp20 T, Musni Umar: Kapan Korupsi Berakhir?


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!