Pencuri Amatiran di Lamongan Gasak Motor Emak-Emak, Baru Beraksi Sudah Dipergoki di Warkop

Pencuri Amatiran di Lamongan Gasak Motor Emak-Emak, Baru Beraksi Sudah Dipergoki di Warkop

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Dua remaja masing-masing GY (18) dan AA (18) coba-coba menjadi generasi pencuri motor di Lamongan. Tetapi dasarnya amatiran, belum sehari setelah beraksi ternyata keduanya sudah terlacak dan langsung dibekuk petugas Polsek Karanggeneng.

Lucunya, kedua pelaku asal Desa Guci Kecamatan, Karanggeneng itu dipergoki tidak jauh-jauh dari tempat tinggalnya. Karena merasa aman setelah mencuri motor milik Sri Wulandari (38), masih tetangganya di Desa Guci, keduanya malah ngopi di Warung Kopi Rimbun Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.

Keduanya ditangkap polisi saat nongkrong di warkop tersebut hanya beberapa jam setelah pencurian. Polisi tetap bisa melacak keduanya meski sempat mengakali melepas nopol motor yang dicurinya.

Korban Wulandari menuturkan, motornya dicuri, Rabu (11/8/2022), sekitar pukul 10.00 WIB saat diparkir di teras rumah. Korban pulang dari berjualan sari kedelai dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario S 4331 JBD.

Dan seperti hari-hari biasanya, korban memarkir sepedanya di teras rumah dan kunci dicabut namun tidak dikunci setir. Korban masuk rumah dan beraktifitas mencuci piring dan mandi. Setelah itu, korban keluar rumah.

Ia kaget lantaran motornya sudah tidak ada. “Padahal kunci kontaknya ada di dalam rumah,” ungkap korban kepada polisi.

Saat mendapati motornya tidak ada, korban masih menanyakan pada anggota keluarganya dan para tetangga. Namun tidak satupun yang mengetahui siapa yang mencuri dan kapan aksinya. “Saya baru
sadar motor hilang karena dicuri. Sebab kontaknya masih di rumah,” katanya.

Wulandari kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Karanggeneng. Berbekal keterangan saksi dan data, Kanit Reskrim, Ipda Sofyan Ali bersama 2 orang anggota Aiptu Budianto dan Brigadir Achmad Effendi melakukan pengembangan penyelidikan.

Petunjuk yang didapat polisi semakin mengerucut. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa ada dua laki-laki yang diduga membawa motor yang dimaksud berada di warung Kopi Rimbun Dusun Glogok.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti motor. Terungkap saat aksi pencurian, pelaku merusak kontak motor yang menjadi sasaran. “Dua tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP, ” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (11/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama mencuri. Namun pengakuan itu dikembangkan, bisa jadi ada kemungkin pernah melakukan tindak pidana serupa. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version