Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan Anda Tidak Ditolak

Merdeka.com – Agar hati merasa nyaman, bagi pemilik mobil atau motor, sangat disarankan melengkapinya dengan asuransi kendaraan bermotor. Asuransi ini berguna untuk memproteksi pemilik bila terjadi kecelakaan di jalan seperti tabrakan bahkan pencurian.

Setelah memiliki asuransi dan bila melakukan klaim, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh nasabah supaya proses klaim berjalan lancar.

Wirawan Prasetyo, Retail Technical Analyst Asuransi Astra, memaparkan hal-hal apa saja yang menyebabkan asuransi kendaraan ditolak oleh pihak penyedia asuransi.

“Setiap pemilik polis harus membaca isi polis dan mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin, dan risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Wirawan dalam acara workshop bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) di Astra Biz Center, BSD City, Tangerang, kemarin (18/8).

Dia menjelaskan secara tersirat, beberapa hal yang dapat mengugurkan masa klaim : penggunaan yang kurang wajar dari mobil tersebut. Terlebih, ketika ada pelanggaran terkait pemuatan beban yang dapat menyebabkan asuransi kendaraan menjadi tak bisa ditanggung oleh penyedia jasa.

Berikut ini beberapa hal yang tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas kendaraan: digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, digunakan untuk latihan mengemudi, digunakan untuk lomba/karnaval/pawai dan lain-lain, perbuatan jahat oleh tertanggung/saudara/yang tinggal bersama tertanggung, penggelapan/penipuan/hipnotis, kelebihan muatan, barang yang dimuat, pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku.

“Kemudian dalam pengaruh alkohol/narkotika, melanggar rambu lalu lintas, digunakan untuk taksi online, pengecualian lainnya dalam PSAKBI, gempa bumi/letusan gunung berapi, banjir/tanah longsor/angin topan, kerusukan dan huru-hara, sabotase dan terorisme,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pemilik asuransi kendaraan juga harus memahami beberapa hal lain penting yang dapat menyebabkan kerusakan tidak bisa diklaim oleh penyedia jasa. “Seperti penggunaan aksesoris tidak disebutkan pada polis, ban atau pelek atau dop yang tidak disertai kerusakan bagian lain dari kendaraan, serta STNK atau BPKB yang rusak atau hilang.”

Menurutnya, untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh, pemegang polis harus menambah perluasan jaminan. Dengan penambahan tersebut, maka beberapa hal lain akan dilindungi dari sebelumnya tidak dilindungi oleh asuransi.

Beberapa layanan tambahan yang dapat dinikmati oleh kosumen saat melakukan perluasan asuransi kendaraan Garda Oto antara lain adalah, tanggung jawab pihak ketiga, bencana alam dan huru-hara dan kerusakan, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri pengemudi serta kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang.

[sya]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version